9 Saksi Bakal Diperiksa Terkait Pembakaran Rumah di Konsel

KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) terus melakukan penyelidikan kasus pembakaran rumah warga yang dituduh miliki ilmu parakang (ilmu hitam) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konsel.

Kasatreskrim Polres Konsel, Iptu Hendryanto Tendrirerung mengatakan, pihaknya sudah memanggil 9 orang saksi untuk diperiksa terkait kejadian tersebut namun belum hadir dan dikonfirmasi saksi akan datang minggu ini.

Baca Juga:  Dana Alokasi Umum 2026 di Sultra Dipangkas Jadi Rp8 Triliun, Begini Rinciannya

“Sementara saksi yang akan diperiksa 9 orang dulu, apabila ada perkembang masih bisa bertambah. Untuk korban sudah kami ambil keterangannya,” ujar Hendryanto, Minggu (9/1/2022).

Dikatakannya, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti (keterangan saksi) sebelum kemudian menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik Ilias (60) dan Wa Lara (55) oleh sekolompok warga tersebut.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sultra Bakti Sosial ke Panti Asuhan Al Ikhlas Kendari

Diketahui, rumah pasangan suami istri (pasutri) yang dituduh parakang, Ilias (60) dan Wa Lara (55) dibakar oleh sekolompok warga pada Minggu (2/1) sekitar pukul 05.00 Wita.

Pembakaran rumah tersebut dipicu oleh isu bahwa pasutri tersebut memiliki ilmu parakang yang menyebabkan salah satu warga meninggal dunia.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!