KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun memberikan jawaban Pj Gubernur Sultra atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sultra tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (31/7/2024).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Forkopimda Sultra atau yang mewakili, Kakanwil Kemenkumham Sultra serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sultra atau yang mewakili.

Atas nama Pemprov Sultra, Sekda menyampaikan apresiasi dan kepada pimpinan dan para anggota DPRD Sultra yang telah memberikan pandangan umum fraksi-fraksi tentang RPJPD tahun 2025-2045.

“Semua pandangan yang disampaikan, tentunya merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah,” ucap Sekda Sultra seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.

Baca Juga:  Produk Karya Warga Binaan di Sultra Siap Tembus Pasar Nasional

Dijelaskan bahwa pelaksanaan sinkronisasi atau penyelarasan RPJPD dengan RPJPN telah dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJPD oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga terkait dan dinyatakan bahwa rancangan awal RPJPD Prov. Sultra 2025-2045 telah selaras atau sesuai dengan rancangan akhir RPJPD Sultra.

Di samping itu, penyusun RPJPD Sultra tahun 2025-2045 telah berpedoman pada Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah dan Inmendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Serta surat edaran bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.

Baca Juga:  Wagub Sidak di Diskominfo Sultra: Hanya 42 Persen ASN Ikut Apel Pagi

Mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024, dan untuk memenuhi salah satu persyaratan bakal calon kepala daerah yaitu penyampaian visi dan misi bakal calon kepala daerah mutlak harus sesuai dengan RPJPD tahun 2025-2045.

Sekda juga menyampaikan terkait sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi, didalam dokumen rancangan akhir RPJPD Prov. Sultra tahun 2025-2045 telah disesuaikan dengan rancangan akhir RTRW Prov. Sultra tahun 2023-2043.

“Kami, berharap Ranperda RTRW tetap dilanjutkan agar penataan ruang di Provinsi Sultra dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan seimbang, terintegrasi dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah,” tutupnya.

**