KENDARI – Mabes Polri diminta untuk mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Desa Roko-Roko dan Desa Mosolo, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK JAKARTA), Irsan Aprianto Ridham bahwa PT GKP diduga melalukan aktivitas pertambangan diluar Wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH).

Apalagi aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP itu, kata Irsan, diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau wilayah agraris maritim atau kawasan perikanan terpadu (KPT).

Baca Juga:  P3D Konut Tanggapi Pernyataan Direktur: Ungkap Aktor Lain Dugaan Penambang Ilegal PT TMM

“Dugaan kami apa yang dilakukan oleh PT GKP ini jelas melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf g dan Pasal 38 ayat 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

tentang Kehutanan,” kata Irsan dalam keterangannya yang diterima HaloSultra.com, Kamis (25/7/2024).

“Dalam Undang-undang Kehutanan itu jelas diatur pembatasan penggunaan kawasan hutan. Dalam kawasan hutan konservasi tidak boleh dilakukan kegiatan di luar kepentingan kehutanan,” sambung Irsan.

Baca Juga:  Operasi Patuh Anoa 2025 Digelar 14 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

Diungkapkannya, berdasarkan data lapangan ditemukan ada beberapa alat berat jenis excavator beserta dumptruck yang diduga milik PT GKP tengah melalukan aktivitas pertambangan diluar dari PPKH.

Untuk itu pihaknya kemudian mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT GKP dan memprosesnya sebagaimana hukum yang berlaku jika terbukti melanggar.

“Kami mendesak Mabes Polri agar segera menindak dan memprosess hukum Direktur Utama PT GKP sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

**