KENDARIPemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan respon terhadap pengajuan pembahasan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kolaka Utara tahun 2024-2044.

Hal itu seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio saat membuka rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, pada Kamis (6/6/2024).

Mengawali arahannya, Sekda Sultra menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2012-2032, telah berlaku selama kurang lebih dua belas tahun.

Dalam jangka waktu tersebut, lanjutnya, RTRW dimaksud telah menjadi pedoman pembangunan berbagai sektor, dan telah menjadi landasan beberapa proyek yang sifatnya strategis baik pusat maupun daerah.

Namun demikian, masih Sekda Sultra ini, dinamika pembangunan, perubahan kebijakan pemerintah pusat, asipirasi pemerintah daerah kabupaten dan kota serta kebutuhan investasi juga terus mengalami perkembangan, sehingga memerlukan landasan kebijakan untuk mengakomodir serta memudahkan dalam pelaksanaannya. Olehnya, diperlukan perubahan terhadap RTRW yang ada.

Baca Juga:  Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

“RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya, seperti dikutip dari sultraprov.go.id.

Untuk itu, Jenderal ASN Provinsi Sultra ini menuturkan bahwa terkait dengan revisi RTRW tentu harus mengikuti dan memperhatikan prosedur dan aturan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Provinsi, sampai dengan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota, khususnya yang menyangkut tentang penataan ruang.

“Selain mempertimbangkan aturan yang ada, revisi RTRW ini juga harus memperhatikan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, pengusaha, pemerintah daerah dan berbagai stakeholder yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan ruang, sehingga sama-sama diharapkan tujuan penataan ruang untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat kita wujudkan,” tegas Asrun Lio.

Berangkat dari hal tersebut, tambah Sekda Sulta, maka melalui kegiatan pembahasan bersama pemerintah provinsi, menjadi wadah yang baik untuk menampung berbagai aspirasi dan masukan, demi terwujudnya RTRW yang baik dan bermanfaat.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Beri Klarifikasi Soal Insiden Ajudan Gubernur dan Wartawan

“Melalui kesempatan ini, saya mengharapkan bantuan, kerjasama, dan dukungan agar revisi RTRW ini dapat berjalan dengan baik. Keterlibatan aktif semua peserta rapat akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan revisi ini,” harapnya.

Pada kesempatan itu juga, Sekda Sultra ini menyampaikan rasa terimakasih kepada para peserta undangan yang telah meluangkan waktu, untuk bersama-sama hadir dalam rangka memberi masukan, sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Sultra yang berkenan hadir pada kegiatan hari ini. Tim sekretariat forum penataan ruang, rekan-rekan sekalian dari Kabupaten Kolut. Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pengembangan daerah kita,” pungkasnya.

Dalam forum tersebut turut hadir Kepala Balai dan Kantor Provinsi Sultra, para Kepala Dinas lingkup Pemprov Sultra, anggota Forum Penataan Ruang yang mewakili unsur IAP, ASPI, dan tokoh masyarakat serta para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kolut dan berbagai pihak terkait lainnya.

**