DPRD Desak Pemkot Kendari Bayarkan Gaji ASN

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari didesak untuk segera membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim menyusul keluhan ASN lingkup Pemkot Kendari yang hingga pada Senin, 8 Agustus 2022 belum menerima gaji.

“Kami minta Walikota Kendari segera membayarkan gaji PNS Kota Kendari. Jangan ditunda,” tegas Samsuddin singkat kepada HaloSultra.com, Selasa (8/8/2022).

Baca Juga:  Narkoba Dominasi Kasus di Polda Sultra Sepanjang Tahun 2025

Diketahui, berdasarkan data BPS Sultra per 15 April 2021, jumlah pegawai pemerintahan lingkup Kota Kendari sebanyak 6.134 orang.

Peristiwa ini menjadi tak lazim, sebab seperti biasanya setiap tanggal 5 tiap bulannya, gaji para ASN sudah disalurkan ke rekening masing-masing pegawai.

“Ini baru terjadi, ada keluhan pegawai mengalami keterlambatan gaji,” bilangnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan berdasarkan laporan yang dia terima, keterlambatan pembayaran gaji para ASN ini karena transfer anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami keterlambatan dan ada juga yang menyebut karena tidak adanya laporan dana rutin.

Baca Juga:  Kuasa Hukum AS Bersama Klien Sampaikan Permohonan Maaf dan Luruskan Tuduhan kepada PT SDP

“Kita rapat, kita minta Pemkot untuk mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi. Apa keuangan daerah yang memang kosong atau dana DAU yang belum ditransfer,” tutupnya. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!