KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait seorang Mahasiswi berinisial R, di perguruan tinggi Universitas Haluoleo, Kota Kendari yang diduga telah menjadi pelecehan seksual oleh dosen berinisial Profesor B.

Untuk itu, Ketua Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, terkait dengan kasus itu, dia meminta kepada pihak perguruan tinggi untuk mengatur prosedur operasional kemahasiswaan atau SOP dan dimana harus dilakukan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 12 Februari 2025, Pagi Umumnya Berawan

“Perguruan tinggi harus mengatur prosedur layanan kemahasiswaan seperti apa, dimana harus dilakukan, dan ini merupakan hal penting supaya tidak ada saling memanfaatkan,” ujar Susilo saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra pada Kamis (28/7/2022).

Selain itu, ia juga meminta SOP kemahasiswaan ini dapat diterapkan di semua perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Saya kira semua perguruan tinggi mesti menyusun SOP, untuk itu dalam penyusunan SOP itu perguruan tinggi harus melibatkan seluruh Stakeholder baik dari mahasiswa dan Dosen,” bebernya.

Baca Juga:  Cuaca Sultra 12 Maret 2025: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

Dia menambahkan, dengan adanya kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen itu, merupakan pelajaran bersama untuk perguruan tinggi.

“Kejadian seperti ini adalah proses pembelajaran saya tidak ingin masuk kejadian ini benar atau tidak. Yang intinya harus ada standar terkait proses belajar, mengajar dalam proses perkuliahan,” beber dia lagi. ***