Kamera ETLE di Kendari Mulai Berfungsi Hari Ini, Tetap Patuhi Peraturan Lalu Lintas
KENDARI – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berfungsi di Kota Kendari terhitung mulai hari ini, Rabu, 27 Juli 2022.
Hal ini disampaikan Sat Lantas Polresta Kendari melalui unggahannya di akun instagram @satlantas_polrestakendari.
“Hai sobat lantas Sat Lantas ingin menginformasikan bahwa ETLE akan mulai berfungsi besok tanggal 27 Juli 2022,” tulis akun @satlantas_polrestakendari, Selasa (26/7/2022).
ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Para pengendara lalu lintas yang melanggar akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via telepon selular.
Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Budayakan untuk tidak melakukan pelanggaran baik terlihat oleh polisi atau sedang tidak dilihat polisi, karena sejatinya tertib berlalu lintas bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain demi keselamatan banyak jiwa,” lanjut penjelasan pada unggahan itu.
Diketahui setidaknya ada 16 titik pantau kamera ETLE yang tersebar dibeberapa wilayah di Kota Kendari yang telah diluncurkan secara nasional pada 23 Maret 2021 lalu.
Peluncuran ETLE yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual berlangsung serentak diseluruh Indonesia dan diikuti seluruh jajaran kepolisian se-Indonesia termasuk Polresta Kendari.
Tinggalkan Balasan