Dekan FKIP UHO Berikan Perlindungan Kepada Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual
KENDARI – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Jamiludin M. Muh mengatakan, bertanggung jawab melindungi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen.
Hal itu disampaikan Jamiludin menyusul kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum dosen dilingkup Kampus UHO berinisial Profesor B kepada mahasiswinya
“Melindungi dalam artian bisa menyelesaikan studinya di FKIP, kalau soal hukumnya saya serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Jamiludin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).
“Dan saya sarankan kepada korban untuk melaporkan ke Dewan Kode Etik UHO, kemudian akan di proses lebih lanjut lagi,” imbuhnya.
Diketahui, Profesor B merupakan dosen dan juga guru besar di FKIP UHO dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan melanggar kesusilaan sesuai Pasal 281 KUH Pidana, dengan korban mahasiswinya sendiri, berinisial R.
Perbuatan asusila ataupun pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Profesor B kepada R di rumah kediamannya.
Hingga berita ini terbit, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu saat ditemui di Gedung ditemui di Gedung Rektorat UHO enggan merespon kasus yang menjerat salah satu civitas akademikanya.

Tinggalkan Balasan