KENDARI – Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswinya sendiri.

Hal itu dikuatkan dengan adanya Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.

Dalam LP tersebut, korban menceritakan kronologi pelecehan seksual yang dialaminya secara tertulis.

Dari LP itu juga diketahui, tindakan tak bermoral itu dilakukan oknum dosen B di rumah kediamannya, di perumahan dosen (Perdos), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari.

Dari penjelasan korban yang tidak ingin disebutkan namanya, modus oknum dosen B dalam menjalankan aksi bejatnya itu yakni dengan meminta korban mendatangi kediamannya, untuk membawa rekapan nilai.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Canangkan Pembangunan Bandara dan Pelabuhan Internasional

“Setelah memberikan rekapan nilai, saya berdiri untuk pamit pulang saat itu dosen B juga ikut berdiri, tiba-tiba dosen B membuka masker yang saya pakai lalu mencium bibir saya. Saya pun mendorong kedua bahu dosen tersebut dan saya langsung keluar dari rumahnya,” ujar korban kepada HaloSultra.com, Kamis (20/7/2022).

Lebih lanjut, pelecehan seksual tersebut dialami korban sebanyak dua kali, dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama (rumah dosen B).

Baca Juga:  Batas Usia Pensiun Diusulkan 70 Tahun, Begini Penjelasan BKD Sultra

Adapun bentuk pelecehan yang dialami korban yakni terlapor memaksa mencium pada beberapa sisi bagian wajah korban (jidat, pipi dan mulut).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Dosen UHO berinisial B sesuai laporan korban.

“Benar, laporannya ada dan terlapor akan segera dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Sementara itu, dosen berinisial B (terlapor) yang dikonfirmasi melalui telepon selular belum mau memberikan penjelasan, dengan alasan belum mengetahui perihal perkara yang dialamatkan kepada dirinya.