Proyek Jalan Rabat di Wangi-wangi, Oknum Pejabat PUPR Wakatobi dan Kontraktor Terkesan Abaikan Aturan
WAKATOBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi dan kontraktor pekerjaan pembangunan jalan rabat atau paving blok K200 di Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi terkesan abai dan tutup mata.
Pasalnya, pengerjaan pembangunan jalan rabat yang dilakukan oleh CV Aisyah Dwi Putri dengan dengan anggaran Rp 113.452.805 tersebut menggunakan material lokal.
Sementara dalam Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/84 Tahun 2014, proyek yang anggarannya berasal dari APBD maupun APBN dilarang menggunakan pasir lokal.
Sehingga diduga pihak PUPR Wakatobi sebagai pengawas dan tidak adanya tindakan tegas terhadap hal tersebut, dimanfaatkan oleh kontraktor demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar (Markup).
Kadia PUPR Wakatobi, Kamaruddin membenarkan adanya larangan penggunaan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Kita ini kan yang kita anukan pasir yang didatangkan, sebenarnya kalau kita mau bilang dilarang atau tidak ya pasti dilarang karena harganya berbeda” ucap Kamaruddin di Wakatobi, Senin (18/7/2022).
Pihaknya juga telah melakukan rapat dengan unsur terkait dengan adanya keluhan dan pelarangan itu, namun tidak ditemukan proyek yang menggunakan material pasir putih untuk proyek.
“Kami sudah rapat dengan kepala bidang dan teman-teman direksi terkait keluhan itu namun dia bilang tidak ada pak kadis yang pake pasir putih,” katanya.
Sementara itu, pengawas pekerjaan CV Aisyah Dwi Putri, La Acu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, enggan memberikan tanggapan dugaan yang markup dalam proyek yang dikerjakannya.
Tinggalkan Balasan