MUNA – Kepala Puskesmas Batalaiworu, Kabupaten Muna, Asmaida mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan hukuman pidana satu bulan satu hari Pengadilan Negeri (PN) Raha terhadap perkara penganiayaan yang dituduhkan kepada dirinya.

Kuasa hukum Asmaida, Fatahillah membenarkan perihal upaya hukum (Banding) yang ditempuh kliennya. Hal itu ditempuh Asmaida sebagai bentuk protes dan upaya mencari keadilan atas perkara yang dituduhkan kepada dirinya.

Baca Juga:  RDP DPRD Sultra dengan PT Ifishdeco Bahas Kerusakan Lingkungan dan Penguasaan Lahan

Pasalnya, kata Fatahillah, kliennya merasa tak pernah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan kepada dirinya.

“Klien kami tidak menerima (putusan), karena merasa tidak melakukan kekerasan, sehingga menurut beliau, hukuman satu hari pun sangat berat baginya,” kata Fatahillah kepada HaloSultra.com, Kamis (30/12/2021).

Ia juga menambahkan, bagaimana kliennya bisa mau menerima (putusan), jika terdakwa tidak melakukan penganiayaan tersebut.

Baca Juga:  Buka Festival Liangkabori 2025, Wagub Sultra: Identitas Penting bagi Peradaban Kuno Muna

“Klien kami tetap akan mencari keadilan pada pengadilan lebih tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya, Hakim PN Raha menyatakan Asmaida bersalah dan memutuskan hukuman satu bulan satu hari. Setelah dikurangi masa penahanan rumah yang dijalani terdakwa, maka putusan tersebut tidak lagi dijalani karena masa penahanan habis.