KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari jaringan asal Aceh.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba, pada Senin (8/1/2024).

Kombes Bambang menjelaskan bahwa pada Desember 2023 lalu, pihaknya menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika. Kedunya adalah HN dan YN.

Dari tersangka HN, lanjut dia,  petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 300 gram lebih, saat melakukan penggerebekan terhadap HN di salah satu hotel di Kota Kendari.

Baca Juga:  Resmikan Pura Dharma Chakti Raharja, Kapolda Sultra Titip Pesan Ini

Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi, sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah di bawa ke Raha, Kabupaten Muna.

“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih sabu-sabu sebagian 500 gram dibawa ke Raha ,” kata Kombes Bambang.

Ternyata, HN dikontrol oleh salah seorang narapidana dari lapas yang ada di Sultra. Ia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah persabuan disebut ‘Gudang’ untuk menampung shabu antar pulau.

Selain HN, Polda Sultra juga mengamankan YN, seorang wanita yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi) dengan modus operandi menyelundupkannya kedalam sol sepatu melalui jasa pengiriman.

Baca Juga:  Pengurus Pepadi Sultra Dikukuhkan, Pemprov Dorong Pelestarian Seni Perdalangan

“Petugas mengamankan barang bukti 500 butir xtc yang rencana semula akan diedarkan pada saat malam tahun baru dengan sasaran tempat hiburan malam. Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya ternyata tidak saling mengenal satu sama lain,” katanya

Berdasarkan informasi, barang bukti satu butir inex dihargai sekitar Rp1,2 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

**