Disperindag Sultra Beri Sederet Kemudahan Prosedur dan Pelayanan Kegiatan Ekspor
KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berkomitmen untuk melanjutkan kinerja positif terhadap nilai ekspor.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan dengan memberi sederet kemudahan dalam hal akses kegiatan ekspor mulai dari prosedur dan pelayanan.
Kemudahan yang diberikan berupa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) komoditi atau produk saat akan mengekspor.
SKA merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor.
Kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi pemerintah daerah kepada para eksportir.
“Dinas Perindag Sultra selaku Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) terus memberikan pelayanan penerbitan SKA untuk barang ekspor secara online selama 24 jam,” jelas Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sultra, Nur Adnan Hadi pada Senin (4/12/2023).
Lanjutnya, semua proses pengajuan hingga penerbitan SKA saat ini dilakukan secara online.
“Sehingga intensitas pertemuan pelaku usaha eksportir dengan petugas semakin minim yakni hanya ketika pelaku usaha akan mengambil dokumen SKA yang telah ditandatangani,” beber Nur Adnan.
Tak sampai disitu, kemudahan pelayanan ekspor kepada pelaku usaha, melalui pengajuan kepada Kementerian Perdagangan RI juga diberikan.
Dalam hal ini untuk mengaplikasikan penerapan Affixed Signature and Stamp atau tanda tangan dan stempel elektronik untuk penerbitan dokumen SKA.
“Sehingga akan ada kemudahan bagi eksportir serta tidak adanya lagi pertemuan secara langsung antara eksportir dan petugas ketika melakukan penerbitan SKA,” tambahnya.
Pihak Disperindag Sultra juga memberikan kemudahan kepada pelaku ekspor baru, yakni akan membantu proses penginputan dan penerbitan dokumen SKA-nya.
“Kami juga memiliki program pelayanan SKA ‘Jemput Bola’ dengan mengunjungi langsung eksportir ke kantornya untuk memfasilitasi pembuatan akun SKA dan penerbitan SKA di tempat,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan