JPIP Apresiasi Kinerja DPRD Konut, Hentikan Aktivitas Pertambangan KSO Basman
KENDARI – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPRD, kabupaten Konawe Utara (Konut) dalam mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktifitas pertambangan Kerjasama Operasional (KSO) Basman.
Hal itu disampaikan oleh Habrianto angota JPIP menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak DPRD Konut dalam menghentikan kegiatan KSO Basman merupakan langkah yang cukup baik dan patut diapresiasi.
Pasalnya, kata dia, kegiatan tersebut dianggap telah menimbulkan banyak kerugian negara dan menciptakan konflik horizontal ditengah tengah masyarakat lingkar tambang.
“Momentum ini merupakan angin segar bagi masyarakat lingkar tambang. Karena ditengah karut marutnya aktifitas KSO Basman ini, DPRD Konut mampu mengambil langkah kongkrit untuk menghentikan kegiatan tersebut. Kita juga berharap agar KSO Basman lebih kooperatif dan tidak membuat gerakan gerakan tambahan lagi,” ucap Habri dalam keterangan rilisnya pada Rabu (29/6/2022).
Tak hanya itu, Habri juga menegaskan bahwa selain rekomendasi penghentian aktifitas pertambangan KSO Basman. Pihaknya juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan sanksi pidana terhadap Pimpinan KSO Basman karena telah terbukti melakukan illegal mining.
“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Konut itu merupakan langkah awal dalam menguak illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman. Jadi, Penghentian aktifitas pertambangan tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. tentunya harus ada pertanggungjawaban yang dilakukan dari kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap APH segera mengambil langkah tegas dalam hal ini memeriksa Pimpinan KSO Basman yang dinilai telah melabrak aturan.
“Kegiatan KSO Basman telah terbukti melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jadi sudah seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan terhadap Pimpinan dari KSO Basman,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk memberikan keterangan dan beberapa bukti tambahan.
“InsyaAllah minggu ini kami akan kembali ke Kejagung RI untuk memberikan keterangan dan bukti tambahan, kami juga akan mendesak Kejagung RI agar secepatnya memanggil dan memeriksa Pimpinan KSO Basman,” pungkasnya.
Sebelumnya dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 28 Juni 2022.
Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh manajemen PT Antam Tbk selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan tersebut membahas tentang dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh KSO Basman di lokasi IUP perusahaan plat merah itu.
Bukan hanya itu, aktivitas penambangan KSO Basman di lokasi tersebut juga diduga telah merusak bak air warga di Desa Lamondowo. Hal itu yang memancing reaksi warga setempat hingga melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 22 Juni 2022.
Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil mengungkapkan, RDP ini menyimpulkan adanya rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan KSO-Basman di wilayah IUP PT Antam.
“Begitu keluar, itu akan menjadi dokumen daerah yang wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Rekomendasi itu akan diserahkan kepada pihak PT Antam, PT BNN, DLH, dan masyarakat,” tegas Rasmin Kamil yang ditemui usai RDP.
Tinggalkan Balasan