KI Sultra Gelar 3 Sidang Sengketa Informasi, Termohon Didominasi Badan Publik Desa

KI Sultra saat menggelar sidang sengketa informasi yang didominasi lembaga publik desa sebagai termoho di ruang sidang KI Sultra pada Kamis (2/11/2023)/Erik Lerihardika, HaloSultra.com

KENDARI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan tiga sidang penyelesaian sengketa informasi dalam kurun waktu satu hari. Sidang sengketa informasi dilaksanakan di ruang sidang KI Sultra pada Kamis (2/11/2023).

Kordiv Asosiasi Sosialisasi Edukasi (ASE) KI Provinsi Sultra, Rahmawati menjelaskan tiga jadwal sidang yang dilaksanakan hari ini didominasi termohon dari badan publik desa dengan beberapa agenda berbeda.

Mulai dari pemeriksaan pokok perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan putusan.

Baca Juga:  Monev BKKBN: 20.039 Ibu dan Balita Penerima Manfaat MBG

Lebih lanjut, Rahmawati menyebutkan, pada pukul 10.00 WITA, pihaknya menggelar sidang sengketa informasi yang diadukan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), yang menghadirkan PPID Desa Lawey sebagai termohon.

“Agenda sidangnya adalah pemeriksaan pokok perkara,” ujar Rahmawati.

Kemudian, sidang kedua yang digelar pada pukul 11.00 WITA dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan tiga PPID sebagai lembaga termohon yakni PPID Desa Puurau, Desa Lamongupa, dan Desa Batumea.

Baca Juga:  Dishub Sultra Perketat Pengawasan Calo Tiket Jelang Puncak Arus Mudik Nataru

“Pemohonnya dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK),” katanya.

Sedangkan agenda sidang yang ketiga digelar pada pukul 13.30 WITA, pemohonnya adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI) dan termohonnya PPID Desa Polindu.

“Agenda sidang yang ketiga itu pembacaan putusan,” bebernya.

Rahmawati mengungkapkan, dengan didominasinya sengketa informasi terhadap pemerintahan desa, pihaknya menganggap perlunya sosialisasi untuk lebih mendorong lagi hingga ke tingkat desa.

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!