KENDARI – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) membeberkan beberapa dugaan aktivitas pelanggaran penambangan yang dilakukan PT Mining Maju di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ketua Komando, Alki Sanagri mengatakan PT Mining Maju yang keberadaannya saat ini telah terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dimiliki itu patut diduga fiktif.

Pasalnya, lanjut aktivis yang biasa disapa Alkis, pada tahun 2014 PT Mining Maju telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasi oleh Bupati Kolut dan itu tertuang dalam SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 tahun 2014.

Baca Juga:  Kuota Haji Reguler Sultra Tahun Ini Terbanyak Kedua di Sulawesi, Berikut Daftar Lengkapnya

“Bahkan PT Mining Maju sudah menggugat ke PTUN tetapi ditolak sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ungkap Alkis kepada media ini pada Kamis (26/10/2023).

Dia juga menambahkan pada saat rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba pada tahun 2018 itu PT Mining Maju tidak ada dalam daftar IUP di Sultra.

“Keanehan lainnya, tiba-tiba IUP PT Mining Maju tayang di MODI menggunakan IUP Operasi Produksi Tahun 2011, sehingga diduga IUP Operasi Produksi ini telah dipalsukan atau dibuat back date,” bebernya.

Baca Juga:  Zona Khas Al-Alam, Kolaborasi BI dan Pemprov Sultra Dorong Pengembangan Ekosistem Halal

Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unsultra tersebut menuturkan kondisi tersebut menurutnya aneh, dan patut diduga PT Mining Maju telah melakukan kongkalikong dengan pihak ESDM.

“Kami juga menduga kuat bahwa ada keterlibatan stafsus milenial presiden dan anggota DPR RI dapil Sultra yang diduga kuat terlibat dalam pusaran izin PT Mining Maju tersebut,” terangnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kementrian ESDM dan ke pihak aparat penegak hukum atau APH.

“Karena kami duga ada indikasi pemalsuan dokumen pada PT Mining Maju tersebut, tutupnya,” pungkasnya.

**