KENDARIRemaja di Kendari MNA (17), di amankan Polisi usai diduga mencoba melakukan tindak pidana dengan melakukan pengancaman pembusur kepada tantenya sendiri.

Saat diamankan Polisi menyita barang bukti berupa satu buah Ketapel yang terbuat dari besi serta dua buah mata busur yang terbuat dari paku.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa korban (Tante Pelaku) melaporkan keponakannya sendiri karena merasa terancam saat didatangi sambil membawa busur.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenag Sultra Ajak Siswa Tingkatkan Daya Saing Lewat Ajang May.Com

“Kejadiannya pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu tantenya datang ke kantor Polresta Kendari mengadukan atas kejadian pelaku datang di Rumahnya dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa senjata tajam berupa Busur dan ketapel,” ujar Fitrayadi saat dikonfirmasi Sabtu (25/6/2022)

Lebih lanjut, mendengar laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penangkapan. Tidak membutuhkan waktu lama pelaku langsung ditangkap dirumahnya.

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS-PPPK Ditunda, Wagub Sultra Imbau Seluruh Peserta Bersabar

“Mendem laporan, buser77 langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan ditangkap di Jalan Wayong Puncak Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” bebernya.

Saat ditangkap, kata dia, ditemukan barang bukti busur dan ketapel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Satreskrim Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan seesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat anak tersebut masih di bawah umur.