KENDARI – Bank Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) kembali menjadi soroton publik terkait kasus dugaan fraud, dimana kali ini dana pensiun milik nasabah sebesar Rp2 miliar raib dari rekening bank.

Kasus ini, ternyata sudah terjadi sejak 2021 lalu. Informasi ini, diperoleh dari salah seorang staf di bank plat merah itu.

Awal kasus terkuak, saat salah seorang staf bank berstatus bendahara melaporkan raibnya uang dana pensiun ke Polres Kendari.

Namun, seperti kasus Konawe Kepulauan, dia dicopot dari jabatannya. Diduga karena tekanan direksi Bank Sultra, dia pun dipaksa mencabut laporan tersebut.

Setelah itu, bendahara tersebut diganti dari jabatannya. Dia non job sebelum akhirnya pensiun pada 2022.

Setelah kasus tak diekspose keluar, kejadian ini hanya menjadi konsumsi internal. Kasus sempat mengendap dan tak tercium Otoritas Jasa Keuangan atau BPKP.

Baca Juga:  Komandoi Percepatan Program MBG, Gubernur ASR: Saya Ingin Sultra Menjadi Contoh!

Pada Agustus 2023, salah seorang komisaris Bank Sultra meminta ketegasan direksi.

Namun, tidak ada langkah konkret direksi menindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Malah, pihak Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) tidak mengambil langkah tegas. Diduga, SKAI mendapat tekanan langsung dari direktur bank Sultra.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu (27/9/2023), Direktur Bank Sultra Abdul Latif berusaha menghindari pertanyaan wartawan.

Bahkan dia enggan berbicara banyak. Dia malah menyerahkan ke Humas Bank Sultra, Nurhuma untuk memberikan klarifikasi.

Nurhuma mengatakan, pihak bank sudah mengambil langkah serius. Namun, hal ini memerlukan proses penyelesaian. Kata dia, perusahaan akan menindak semua kasus fraud.

“Kami pihak bank sudah mengambil langkah serius, intinya bank Sultra tegas terkait fraud,” singkat Nurhuma.

Terkait hal ini, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat dikonfirmasi via pesan seluler angkat bicara. Menurut dia hal ini merupakan tugas komisaris.

Baca Juga:  Polda Sultra Sosialisasikan Inovasi Barcode di Seleksi Rikkes I Rim Terpadu 2025

“Seharusnya komisarsi dapat bertindak sesuai undang-undang PT (perseroan terbatas),” kata Andap Budhi Revianto.

Selanjutnya, wartawan berupaya mengkonfirmasi ke salah seorang komisaris bank, La ode Rahmat Apiti. Dia mengungkap sejumlah informasi baru.

Rahmat meneyebutkan, kasus ini berlangsung sejak 2021. Dia menegaskan, berupaya menjalankan peran dalam pengawasan operasional bank.  Namun, bukannya diapresiasi, pihak bank belum ada penyelesaian.

“Kasus ini sejak 2021, saya termasuk tegas terkait hal ini. Namun, kenapa direksi enggan melapor? saya duga ada oknum yang hendak mereka lindungi,” ujar La Ode Rahmat.

Dia menamgabkan, sejak pihaknya sudah mendorong penyelesaian sejak Januari 2023. Dia bahkan, memaksakan rapat mendadak terhadap direksi bersama SKAI untuk membahas kasus ini secara khusus.

“Namun anehnya tidak ada tindak lanjut bahkan terkesan dikaburkan,” ujar dia.

**