Dugaan Pidana Penipuan, Bupati Muna Dijadwalkan Pemanggilan ke Polda Sultra

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, pada Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan undangan klarifikasi yang diterima Redaksi HaloSultra.com, Nomor: B/572/VI/2022/Ditreskrimum ini, Rusman Emba bakal dimintai penjelasan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, membenarkan hal tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Ruangan Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.

Baca Juga:  Kapolda: Barak Dalmas 38 Setia Diharapkan Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

“Ia hari ini, hanya sebatas saksi atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi HaloSultra.com melalui aplikasi pesan Whatsapp, Jumat (17/6/2022).

Dilanjutkannya, dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu, Rusman Emba akan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Korlantas Polri Mulai Operasikan ETLE Mobile Handheld di Sultra

Pemeriksaan itu, sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari Anwar atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Cuma itu yang bisa saya sampaikan, karena ini masih penyelidikan,” katanya.

Konfirmasi terakhir hingga berita ini diterbitkan, La Ode Muhammad Rusman Emba tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

“Tidak hadir,” jawab Bambang singkat dalam pesannya.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!