KENDARI – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Sebab, hal ini berhubungan dengan keselamatan pengendara motor.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 28 Mei 2025: Pagi Berawan, Siang-Sore Potensi Hujan

Menanggapi hal itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, bahwa di Kota Kendari, pihaknya belum bisa menganjurkan hal itu kepada masyarakat dan belum belum dilakukan penindakan.

“Ini karena belum adanya penyampaian surat dari Polda Sultra. Selain itu, pasal larang memakai sendal jepit saat berkendara belum ada,” jelas Eka kepada HaloSultra.com, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:  Sukses Peringatan HUT KAI ke-17, Andre Darmawan: Kontribusi Advokat untuk Masyarakat

“Untuk aturan hukum belum ada, hanya berupa himbauan kepada masyarakat agar memberikan perlindungan dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan lebih proteksi untuk diri sendiri,” imbuhnya lagi.

Meski demikian, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengimbau masyarakat agar selalu memakai helm saat mengendarai sepeda motor, selalu melengkapi surat-surat berkendara.

“Dan taati peraturan lalu lintas,” tandasnya.