Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 30 September 2023
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara kembali memperpanjang waktu pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2023 mendatang.
Kebijakan sebelumnya terkait pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat Sultra pun telah berakhir sejak 31 Juli 2023 kemarin.
Hal tersebut sebagaimana surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Nomor: 900.1.13.1/920/07.2023/BP yang dilihat HaloSultra.com pada 1 Agustus 2023.
“Pelaksanaan perpanjangan waktu atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023, sambil menunggu terbitnya Keputusan Gubernur,” bunyi petikan diktum kesatu surat tersebut.
Dengan demikian, masyarakat pun bisa kembali menikmati relaksasi atas keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
Pembayaran dapat dilakukan di UPTD Samsat yang berada di kabupaten dan kota se-Sultra. Khusus di Kota Kendari, Bapenda telah menyiapkan empat loket pembayaran yakni dua loket berada di Samsat Kota Kendari dan loket Drive Thru Samsat Keliling yang berada di area Tugu Religi Sultra atau Eks MTQ Kendari.
Dalam surat itu juga, UPTB Pengelola Pendapatan Daerah se-Sultra diminta untuk melakukan penyesuaian pada Aplikasi Server Sistem Informasi Samsat Online (SIS- Online) terkait perpanjangan waktu itu.
“Agar tetap melakukan penyesuaian pada Aplikasi Server Sistem Informasi Samsat Online (SIS-Online) terkait perpanjangan waktu atas Keputusan Gubernur Nomor 268 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud point 1 di atas,” bunyi petikan diktum kedua surat itu.
**/red
Tinggalkan Balasan