KENDARI – Bea Cukai Kendari bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan satu bungkus narkotika golongan I berjenis daun ganja kering (Marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai Palangkaraya yang pihaknya terima tanggal 3 Juni 2022 terkait adanya sebuah paket yang dikirim dari Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tujuan Kendari.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Telah Rampungkan Administrasi Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih

“Paket yang di kirim tersebut kami diberitahukan sebagai Koil, yang dicurigai berisikan narkotika,” ucap Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Ketika paket tiba di gudang perusahaan ekspedisi di Kendari, pihaknya melakukan pemeriksaan, dan didapati isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis marijuana.

Usai mengetahui isi barang kiriman tersebut, dibentuklah Tim Gabungan Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sultra untuk melakukan penindakan. Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.00 WITA, penerima barang datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Siap Serahkan Pengelolaan Kawasan Eks MTQ ke Pemkot Kendari

Setelah proses administrasi selesai dilakukan, dan telah dipastikan bahwa pengambil barang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum di resi pengiriman, maka dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan.

Alhasil penerima barang inisial R (24) dan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika berupa daun ganja kering (marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram diserahterimakan ke BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut.