KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi saat dimintai keterangan perihal penetapan tersangka Bupati Muna oleh KPK itu enggan untuk berkomentar banyak.

Ali Mazi mengungkapkan menyerahkan kasus yang menimpa Bupati Muna 2 periode itu kepada penegak hukum.

Baca Juga:  Gedung SPPG Polda Sultra Diresmikan, Langkah Strategis Dukung MBG di 5 Sekolah

“Ya kitakan tidak bisa berkomentar apa-apa karena kitakan sebagai pemerintah. Ya kita serahkan aja kepada penegak hukum,” kata Ali Mazi di Kendari, Kamis (13/7/2023).

Bupati Muna, La Ode Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya yaitu 11 Juli 2023 KPK melakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Telah Rampungkan Administrasi Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih

Diantara lokasi yang digeledah KPK yakni Kantor Bupati Muna dan rumah kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7/2023).

Selain Rusman Emba, KPK juga menetapkan Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto yang juga Founder PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) sebagai tersangka suap dana PEN.

La Ode Gomberto juga diketahui bakal maju sebagai calon Bupati Muna pada Pilkada 2024 mendatang.

***