Tidak Ada Pungli Pengurusan Pelat Nomor Kendaraan Pilihan, Ini Daftar Tarifnya

Gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara / Ist

KENDARI – Tak sedikit kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat nomor cantik.

Tak sedikit pula beredar berita bahwa untuk mendapat pelat nomor yang diinginkan, pihak kepolisian menerima pungli dari proses pengurusannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi BPKB Ditoantas Polda Sultra, Kompol Lesmana Pramuditya Primajati mengatakan, bahwa saat ini Ditlantas Polda Sultra melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Indentifikasi).

Baca Juga:  Harga BBM Pertamina di Sulawesi Tenggara Januari 2026

“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli,” ujar Lesmana dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Mantan Kasat Lantas Polres Kendari itu juga menuturkan, aplikasi ERI merupakan Big Data kendaraan yang berada di Indonesia. Selain itu ERI juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Ditlantas Polda Sultra.

“Nomor pelat pilihan juga sudah terakreditasi melalu sistem ERI, jadi tidak ada pungutan yang di lakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke negara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kaltim Raih Juara Umum STQH Nasional XXVIII 2025, Sultra Urutan ke-9

Berikut ini tarif PNBP NRKB pilihan, bersasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

  • NRKB 1 Angka Blank Rp 20.000.000
  • NRKB 1 Angka Huruf Rp 15.000.000
  • NRKB 2 Angka Blank Rp 15.000.000
  • NRKB 2 Angka Huruf Rp 10.000.000
  • NRKB 3 Angka Blank Rp 10.000.000
  • NRKB 3 Angka Huruf Rp 7.500.000
  • NRKB 4 Angka Blank Rp 7.500.000
  • NRKB 4 Angka Huruf Rp 5.000.000

**/and

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!