KENDARI – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 1.867.931 wajib pilih.

Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Sultra rekapitulasi dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di salah satu hotel di Kendari pada Kamis (29/6/2023).

Dilansir HaloSultra.com dari lama resmi KPU Sultra, jumlah 1.867.931 wajib pilih pada DPT Pemilu 2024 tersebut terdiri dari 931.298 pemilih laki-laki dan 936.633 pemilih perempuan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 4 Mei 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

Jumlah tersebut tersebar di 17 kabupaten dan kota se-Sultra dengan 221 kecamatan dan 2.285 desa dan kelurahan.

Pada Pemilu 2024 mendatang, pemilih di Sultra akan menyalurkan hak suaranya di 8.154 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari data DPT Pemilu 2024 tersebut juga diketahui sekitar 15.660 atau 0,84 persen wajib pilih merupakan pemilih penyandang disabilitas.

Pemilih penyandang disabilitas ini terdiri dari 6.654 pemilih cacat fisik, 3.052 pemilih cacat mental, 2.278 pemilih tuna netra, 1.920 pemilih tuna wicara, 1.017 pemilih tuna rungu, dan 739 pemilih cacat intelektual.

Baca Juga:  Tunggu Lokasi Pembangunan Tuntas, PKL Pantai Kamali Bakal Direlokasi

Proses penetapan jumlah DPT Sultra ini berdasarkan hasil penetapan DPT di tingkat KPU setiap kabupaten dan kota, dimana masyarakat atau pemilih yang telah memiliki hak pilih nantinya akan menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

**/arl