Kejati Sultra Sesalkan Aksi Kekerasan Jurnalis di Kejari Kendari
KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya sesalkan aksi kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Aksi kekerasan terhadap 5 jurnalis yang melakukan peliputan kaburnya terdakwa dari Kantor Kejari Kendari, pada Selasa (30/5/2023) lalu. Kelima jurnalis itu mendapat tindakan kekerasan dan penghapusan foto oleh sejumlah jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.
“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas kejadian itu yang terkadi di Kejari Kendari dan kami anggap itu aksi spontanitas dilapangkan,” kata Patris kepada HaloSultra.com, Kamis (22/6/2023).
Atas kejadian itu juga, pihaknya sudah memanggil kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau meminta maaf terhadap beberapa wartawan yang diintimidasi.
“Kami sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada rekan wartawan dan yang bersangkutan menyatakan sudah ingin menemui wartawan,” katanya.
“Saya tidak tahu cara pelaksanaannya seperti apa, intinya yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya apa yang dia lakukan,” katanya lagi.
Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dan untuk sanksi saat ini sedang ditelaah dan diberikan peringatan.
Diketahui sebelumnya kelima jurnalis yang menjadi korban kekerasan yakni, Naufal (Tribunnews Sultra), Nilsan (Edisi Indonesia), Muammar (Harian Publik), Mukhtaruddin (Inews TV) dan Ismail (Media Kendari).
Untuk diketahui, aksi kekerasan terhadap 5 jurnalis tersebut terjadi saat peliputan kaburnya terdakwa di Kantor Kejari Kendari, pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 16.30 WITA.
Jurnalis Tribunnews Sultra, Naufal mengalami kekerasan saat melakukan live streaming penangkapan terdakwa usai kabur di Kejari Kendari.
Handphone kilik Naufal coba dirampas dan ditarik oleh seorang jaksa perempuan. Jaksa perempuan ini juga meminta Naufal untuk berhenti merekam situasi di dalam kantor kejaksaan.
Sementara itu, Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia dua foto hasil peliputannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphone Nilsan.
Tak hanya itu, jurnalis Harian Publik, Muammar juga mengalami perampasan alat peliputan dan dilarang mengambil foto. Jurnalis I News TV, Mukhtaruddin mengalami intimidasi, yakni pelarangan peliputan oleh sekuriti.
Terakhir, Ismail jurnalis Media Kendari diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak meminta wartawan mengambil gambar.
***/erk
Tinggalkan Balasan