KENDARIRektor Universitas Haluoleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun Firihu meminta kepada seluruh mahasiswa senior jangan lagi ada tindak kekerasan fisik pada juniornya yang terjadi di wilayah Kampus.

Ha itu disampaikan Zamrun, usai peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan mahasiswa UHO beberapa waktu lalu

Menurut Zamrun, bahwa membina junior itu tidak ada masalah, tetapi hindari perbuatan mengintimidasi, kekerasan fisik maupun bullying.

“Memberi nasehat kepada junior itu juga bagus. Itu tidak ada masalah, tetapi jangan sampai mengarah ke hal-hal yang negatif seperti pemukulan, perundungan ataupun kekerasan fisik itu jangan,” ujar Prof Zamrun kepada wartawan di Kendari, Jumat (9/6/2023).

Dia menyebutkan, jika ada yang keberatan dengan perilaku senior dan melaporkan kepada pihak berwajib itu merupakan hak sebagai warga negara dan jika diproses hukum juga dijamin dengan undang-undang.

Baca Juga:  Wali Kota Baubau Minta Pemprov Dukung Akselerasi Pembangunan Kawasan Kepton

“Yang jelas kalau ada yang keberatan itu kan tidak bisa lagi kita bantu, itu hak dia sebagai warga negara. Dan itu jika diproses hukum, ya itukan di jamin oleh undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan dan saya tidak akan intervensi,” bebernya.

Dikatakan Zamrun, pa yang terjadi pada waktu itu, merupakan pembelajaran untuk UHO agar lebih berhati-hati lagi untuk bisa mengontrol kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas.

“Artinya koordinasi pimpinan fakultas baik dekan dan wakil dekan dengan ketua jurusan itu kedepannya harus lebih ditingkatkan lagi,” katanya.

“Untuk mahasiswa berbuat yang positif-positif saja lah tidak usah yang negatif,” katanya lagi.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Pajak Ratusan Juta, Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap

Dirinya mengingatkan kepada pimpinan fakultas baik dekan ataupun wakil dekan untuk selalu mengontrol kegiatan mahasiswa di dalam kampus.

“Saya ingatkan Dekan atupun Wakil Dekan 1 tolong di kontrol kegiatan mahasiswa, jadi kalau Kegiatan itukan kita sudah tau dan aturannya sudah ada. Setiap kegiatan diluar kampus atau diluar jam kampus harus izin dari pimpinan fakultas,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dua senior Jurusan D3 Teknik Sipil UHO Kendari berinisial SF (20) dan NI (22) melakukan penganiayaan kepada juniornya yang berinisial WP (19), ketika korban hendak mengambil baju PDH jurusannya beberapa waktu yang lalu.

Atas kejadian tersebut kedua mahasiswa senior Jurusan D3 Teknik Sipil UHO yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

**/rik