KONSEL – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, gelar diseminasi perseroan perorangan dan promosi kekayaan intelektual komunal di salah satu hotel di Konawe Selatan, Senin (30/5/2022).

Hal ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terkait aspek-aspek Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Dalam kegiatan ini diikuti 30 peserta dan pomosi kekayaan intelektual komunal sebanyak 46 peserta yang terdiri dari Dinas Koperasi, UMKM (Sultra), Dinas PTSP Sultra, Kadin Sultra, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra serta peserta internal dari Kantor Wilayah.

Baca Juga:  Didominasi Cerah Berawan, Cek Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 29 Agustus 2025

Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Silvester Sili Laba dalam kesempatannya mengatakan, bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul dimasyarakat terkait mekanisme pendirian perusahaan perorangan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Salah satu permasalahan yang sering ditanyakan oleh masyarakat ke Kantor Wilayah adalah mekanisme pendirian perusahaan perorangan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual dengan segala aspek hukumnya. Karena itu, materi sosialisasi ini sangat penting bagi kami dan juga masyarakat,” ungkap Silvester.

Baca Juga:  Pesdik TK-SD-SMP di Kendari dan SMA di Sultra Diimbau Belajar Mandiri dari Rumah Mulai Besok

Terkait hal ini pula, kata dia, pihaknya telah membuka Loket Pelayanan secara fisik dan juga digital sebagai wujud pelayanan terhadap masyarakat.

“Dalam rangka mewujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara membuka Loket Pelayanan terintegrasi baik fisik maupun digital sabagai wujud pelayanan terhadap masyarakat,” tutup Silvester.