KENDARI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam Peraturan Menyeri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 juga diatur tentang pemberian gaji satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, dalam lampiran Permenkeu itu diatur soal pagu anggaran sebagai standar.

Baca Juga:  Buka Kendari Run 2025, Gubernur Sultra Ajak Warga Sultra Jaga Kesehatan dan Promosikan Wisata

“Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya,” ujar Yustinus dilansir dari laman Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Diterangakan Yustinus, biaya masukan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkan honorarium sesuai angka yang terdapat pada PMK.

Namun, standar biaya masukan ini menjadi batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk efisiensi anggaran.

“Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan,” katanya.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Terbitkan SE: ASN-Penyelenggara Negara Wajib Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Dikutip dari Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023, berikut ini rincian standar biaya masukan honororium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramu bakti di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rincian honororium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramu bakti di Sultra

  • Satpam : Rp 3.487.000
  • Pengemudi : Rp 3.487.000
  • Perugas Kebersihan : Rp 3.170.000
  • Pramubakti : Rp 3.170.000

**