KENDARI – Massa Tenaga Kesehatan (Nakes) dari lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan ke DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/5/2023).

Lima organisasi profesi kesehatan itu yakni, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Juru bicara aksi dari perwakilan PPNI, Sapril mengatakan, jika RUU Kesehatan tersebut disahkan akan berdampak besar terhadap seluruh kalangan Nakes.

“Subtansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang sudah terbangun baik dengan mencabut beberapa Undang-undang yang sangat relevan. Mencabut UU Keperawatan dengan tidak mensubtitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi Perawat, akan mengembalikan posisi Perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan,” ujar Sapril dalam keterangannya.

Baca Juga:  Menjelang Peresmian, 2.140 Koperasi Merah Putih di Sultra Telah Berbadan Hukum

Menurut Sapril, dalam draf RUU Kesehatan masih tampak tidak sungguh-sungguhnya untuk mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumber daya kesehatan, masih diskriminatif dalam pengaturannya.

Pasalnya, RUU Kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi Sumber Daya Kesehatan dengan berbagai aspeknya, adalah tenaga kesehatan.

“Hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas, sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui UU Profesi masing-masing,” bebernya.

Kata dia, RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan  investasi.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sultra Salurkan Bansos di Hari Bhayangkara ke-79

Ia menyebut, jika barrier teknis tidak ketat, maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi Keperawatan di Indonesia.

“Dari beberapa point tersebut, ini tentu akan menjadi ancaman besar bagi kami karena landasan profesi dicabut seperti yang ada pada RUU Kesehatan. Olehnya itu, kami menolak tegas dan mendesak Menko Polhukam RI, Menko Kemaritiman dan Investasi RI, untuk memperhatikan kembali agar UU Keperawatan tidak dicabut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi menolak RUU Kesehatan ini juga dilakukan serentak disejumlah daerah se-Indonesia. **