Klaim Jetty PT KDI, PT Tiran Indonesia Bakal Tempuh Jalur Hukum

KENDARI – PT Tiran Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan telah mengoperasikan terminal khusus (tersus) sesuai dengan prosedur dan telah mendapat rekomendasi dan izin tersus dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Tiran Indonesia, Murlianto dalam keterangan persnya.

Dikatakannya, penerbitan izin terminal khusus atau jetty tersebut bukanlah tindakan serta merta karena terbitnya izin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 193 Burung Endemik Sultra

Sebaliknya PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) tidak pernah menguasai dan melakukan pembebasan terhadap obyek kepada warga masyarakat sehingga klaim dan pengakuan terhadap lahan atau lokasi tersus sangat tidak berdasar.

“Sebaliknya wilayah tersebut telah dibebaskan oleh PT Tiran Indonesia dari masyarakat”, kata Murlianto, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:  Perkuat Solidaritas dan Perlindungan Jurnalis di Daerah, KKJ Sultra Resmi Dibentuk

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh PT KDI memasuki wilayah jetty PT Tiran Indonesia dan memasang papan plang merupakan tindakan pidana dan menghalangi PT Tiran Indonesia dalam melakukan aktifitas pertambangan.

“Kami bakal menempuh jalur hukum,” tegas Murlianto singkat.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!