KENDARI – Rencana mogok kerja oleh Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang akan dilaksanakan, Rabu (22/3/23) besok seharusnya tidak terjadi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ali Haswandy, bahwa mogok merupakan jalan terakhir bila ada permasalahan antara pekerja dan perusahaan dan itu hak pekerja dan diatur dalam undang-undang.

“Kami sangat sayangkan kalau memang mogok kerja itu dilakukan. Karena mogok kerja terjadi mana kalau ada perundingan yang gagal makanya terjadi mogok kerja tapikan ini belum ada perundingan,” kata Ali Haswandy dalam keterangannya di Kendari, Selasa (21/3/2023).

Jika harus terjadi mogok kerja, lanjut Haswandy, maka dilakukan sesuai dengan Pasal 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni tidak boleh berdampak negatif.

Baca Juga:  Sekda Sultra Tegaskan Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Kedinasan, Bukan Mudik

“Tak bisa dinafikkan PT VDNIP saat ini memberikan dampak besar di Sultra salah satunya penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak. Olehnya itu kami tentunya menginginkan perusahaan bisa bekerja dengan baik dan karyawan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” lanjutnya.

Ali Haswandy berharap agar tidak ada aksi mogok kerja, karena masih banyak solusi yang bisa dilakukan salah satunya duduk bersama mencari solusi permasalahan antara serikat pekerja dan perusahaan.

Sementara itu, Ketua DPW KSPN Sultra, Ramadhan mengatakan bahwa aksi mogok kerja belum tepat dilakukan, mengingat saat ini jelang bulan suci ramadan, karena tentunya aksi tersebut akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan mengganggu kinerja perusahaan.

Baca Juga:  Pawai Ta’aruf Meriah STQH ke-28 Sultra

“Kami di KSPN hanyalah federasi dan ujung tombaknya PUK, dan kami hanya bertugas mengkomunikasikan dan mogok kerja adalah hak PUK. Namun tetap kami menghimbau bahwa waktunya belum tepat saja,” kata Ramadhan.

Kemudian, Ketua DPD KSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra mengimbau kepada PUK KSPN PT VDNI dan PT OSS jika mogok kerja masih tetap dilaksanakan agar dilakukan dengan damai dan kondusif.

“Mogok kerja kalau memang terjadi harus diselenggaran sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terprovokasi. Dan mengutamakan komunikasi yang baik,” imbau Yopi. **