KENDARI – Diberitakan sebelumnya mantan Wali Kota Kendari periode 2018-2022, Sulkarnain Kadir mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/3/2023) sejak pukul 09.30 WITA pagi.

Kedatangan Sulkarnan Kadir yang didampingi kuasa hukumnya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin gerai Alfamidi.

Namun kemudian mantan Wali Kota Kendari periode 1996-2001, Masyhur Masie Abunawas juga tampak memsaki halaman kantor Kejati Sultra, sekitar pukul 16.30 WITA.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah 12 Maret 2025 Provinsi Sultra: Bombana, Wakatobi, hingga Muna

Ditemui oleh awak media, Masyhur Masie Abunawas menyebutkan bahwa kedatangan dirinya di Kejati Sultra tujuannya adalah bersilaturahmi dengan Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

“Hanya silahturahmi, beliau kan pejabat baru di Sultra, olehnya itu tujuannya hanya silahturahmi,” ujar Masyhur Masie Abunawas.

Dijelaskannya, kunjungannya tak ada kaitannya dengan masalah hukum yang menyeret mantan Wali Kta Kendari Sularnain Kadir dan sedang ditangani oleh Kejati Sultra.

Baca Juga:  LHP BPK atas LKPD Pemprov Sultra 2024: Alami Defisit Riil dan Punya Beban Utang Senilai Ratusan Miliar

Namun Ketua DPP Lembaga Adat Tolaki ini tetap memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sultra.

“Ke sini itu tidak ada kaitannya dengan masalah kasus ini, hanya bersilaturahmi saja,” katanya.

“yang jelas kita beri dukungan moral ke Kejati terkait dengan permasalahan yang sedang ditanganinya,” tambahnya. [*]