2 dari 2 halaman

Penambang, punya IUP tapi tidak punya IPPKH

Foto bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi bersama Komisi IV DPR RI/Dok. PPID Sultra

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Alien Mus menjelaskan pertemuan dengan Gubernur Sultra dan jajaran mitra kerja komisi IV DPR RI di Kendari, karena adanya laporan dari KLHK atas penggunaan kawasan hutan di areal pertambangan Sultra tanpa izin pelepasan kawasan hutan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Hampir semua pertambangan yang masuk nanti di cek nama-namanya hampir 25 itu memang beroperasi di areal kawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan, pinjam pakai kawasan hutan, mereka punya IUP tapi mereka tidak punya IPPKH, Ini yang menjadi permasalahan,” ungkapnya.

Untuk itu, Alien berharap kepada Kementerian ESDM jika akan mengeluarkan izin pertambangan dapat juga sekaligus merilis IPPKH yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Kajati Sultra Berganti, Hendro Dewanto Pindah Tugas ke Jateng

Jika tidak, menurutnya kerusakan lingkungan akan terus terjadi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan tidak dapat tercapai.

“Alhasil kita punya hutan rusak, dan juga punya kekayaan kita juga, yaudahlah semuanya itu tidak bisa kita paparkan satu persatu, kerusakan lingkungan, terus juga pencemaran lingkungan, dan dampak yang paling besar kepada masyarakat yang lingkar tambang tetap miskin dan tidak punya pekerjaan yang dilibatkan juga untuk di pertambangan tersebut,” tutur Alien.

Alien meminta pemerintah mengeluarkan langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan pertambangan yang menggunakan kawasan hutan dan lingkungan hidup di negara kita. Hal ini bukan tidak berdasar, mengingat sektor pertambangan bisa juga dijadikan salah satu bentuk investasi yang tentu dapat menaikkan perekonomian Indonesia.

Baca Juga:  Massa Driver Truck Kontainer Mengadu Soal Jalan Rusak di Bungkutoko Kendari ke DPRD Sultra

“Tapi kita juga harus melihat juga dampak ke depan untuk negara kita dan alam kita, daerah kita itu seperti apa kalau seandainya perusahaan-perusahaan ini beroperasi dan juga melakukan semuanya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, berarti kita sudah salah satu negara yang tidak lagi masuk negara yang tidak lagi masuk ketegori miskin donk, PNBP-nya dan Dana Bagi Hasilnya juga baik kepada daerah provinsi-provinsi karena yang punya tambang bukan di pusat kan? Yang punya tambang di daerah,” tandasnya.

Terakhir, Alien meminta adanya penguatan regulasi dari daerah hingga pusat, dan begitupun sebaliknya, sehingga tidak terjadi lagi saling lempar tanggung jawab, juga saling lempar kesalahan terkait masalah perizinan, pengawasan, sehingga langkah-langkah yang diambil menjadi konkret. **