KENDARI – Pengusaha tambang nikel yang berada di Sulawesi Tenggara (Sultra) agar menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu usai menggelar pertemuan dengan Gubernur Sultra, Ali Mazi dan jajarannya dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI Masa Persidangan III di Sultra, Senin (20/2/2023).

Dikatakan Rusdi, dengan hasil tambang tersebut dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan negara dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Karena dari data dari KLHK banyak pembukaan lahan yang diluar IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya mereka yang berada di kawasan, maka kita dari komisi 4 mau mendorong supaya ini ada pemasukan buat negara PNBPnya,” bilang Rusdi dilansir dari laman resmi DPR RI.

Baca Juga:  Ekonomi Sultra Terus Tumbuh, Pj Gubernur Sebut Pentingnya Penguatan Sektor Riil

“Sehingga perusahaan-perusahaan yang tadinya menambang tidak sesuai dengan aturan kita dorong untuk bagaimana dia memajukan permohonan SK PP 24 tentang pengampunan terhadap tambang itu, dan itu terjadi PNBP untuk pemasukan negara,” sambungnya.

Diungkapkannya, bersarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada 22 perusahaan pertambangan di Sultra yang dianggap bermasalah.

Namun yang memenuhi undangan atas pertemuan dengan Komisi IV DPR RI dan KLHK hanya 14 perusahaan. Untuk  menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan memanggil para perusahaan tersebut untuk kembali berdialog di DPR RI pada  masa sidang selanjutnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 7 Februari 2025: Hujan Ringan hingga Sedang di Sejumlah Wilayah

“Harapannya itu tadi target itu tadi, supaya PNBP dan DBHnya untuk daerah setempat khsususnya di Sultra ini, bahkan di kabupatennya sehingga semua ada dampak positifnya untuk masyarakat. Iya kan tujuannya inikan untuk salah satunya adalah untuk dampak ini lingkungan ini kerusakan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung,” bilang Rusdi.