2 dari 2 halaman

Pemprov Sultra miliki sertifikat lahan kawasan P2ID

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin saat menyerahkan sertifikat dokumenlahan P2ID kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin 15 Maret 2021/Dok. Jurnal Gub. Sultra
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin saat menyerahkan sertifikat dokumenlahan P2ID kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin 15 Maret 2021/Dok. Jurnal Gub. Sultra

Dilansir dari laman Jurnal Gubernur Sultra, sertifikat lahan di kawasan P2ID Sultra yang selama ini dianggap hilang akhirnya ditemukan.

Sertifikat tanah seluas 34 hektar berikut dokumen pendukungnya tersebut ternyata tersimpan di dalam ruang barang bukti Pengadilan Tinggi Kendari, selama kurun waktu masa persidangan tahun 1995-1996.

Seluruh sertifikat asli tersebut menjadi hak milik Pemprov Sultra setelah melakukan proses pembayaran ganti-rugi kepada para pihak yang merasa memiliki sejumlah lahan yang dimaksud.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Wilayah Sultra 2 Juni 2025, Potensi Hujan Hampir Merata

Karena dokumen penting tersebut terlupakan dimana disimpan, sehingga Pemprov Sultra kesulitan melakukan perubahan dokumen balik nama atas 34 hektar lahan P2ID Sultra yang telah dituntaskan pembayarannya tersebut.

“Untuk itu, saya selaku Gubernur, dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertipikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” kata Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam sambutannya pada acara penyerahan sertifikat dokumen lahan P2ID Sultra, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin (15/3/2021) lalu.

Baca Juga:  Masuk Tahap Persiapan Lelang, Perbaikan Jalan Rusak di Konsel Dimulai April 2025

Gubernur Ali Mazi berharap, agar pihak Kejati Sultra tetap mengawal upaya Pemprov Sultra untuk menyelamatkan aset-aset daerah tersebut.

Sehingga dengan ditemukannya kembali sertifikat tersebut, lanjut Ali Mazi, akan mengakhiri carut-marut permasalahan lahan di kawasan P2ID itu tanpa merugikan pihak manapun. *