KENDARI – Jasa penyeberangan di lintasan Waara – Baubau oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berlakukan penyesuaian tarif.

Tarif penyeberangan di lintasan Waara – Baubau ini akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 88 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan penumpang dan barang lintas antar kabupaten/kota dalam wilayah Sultra.

Baca Juga:  ASDP Tambah Trip di Rute Torobulu–Tondasi Khusus 27 dan 29 Mei 2025

Berikut ini besaran tarif penyeberangan Waara – Baubau yang berlaku mulai 1 Februari 2023.

PENUMPANG

Penumpang Dewasa : Rp 11.000
Penumpang Bayi : Rp 2.000

KENDARAAN

Golongan I : Rp 18.000
Golongan II : Rp 39.000
Golongan III : Rp 65.000
Golongan IV:
Kendaraan Penumpang : Rp 182.000
Kendaraan Barang : Rp 162.000
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 340.000
Kendaraan Barang : Rp 283.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 510.000
Kendaraan Barang : Rp 400.000

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca 8 Februari 2025: Konawe dan Konut Diprediksi Hujan Sedang Siang-Sore Ini

Golongan VII : Rp 750.000
Golongan VIII : Rp 1.084.000
Golongan IX : Rp 1.400.000

**