JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 yang pendaftarannya dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Hal tersebut diumumkan oleh BNPB melalui Surat Pengumuman Nomor: 8/BNPB/SDMUM/SD.03/12/2022 tentang Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2022.

Dalam pengumumannya, BNPB menyiapkan formasi dengan kualifikasi lulusan S1/D-IV sebanyak 88 dan formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 39.

Persyaratan Umum PPPK BNPB tahun 2022

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online;
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
  11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotroprika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
  12. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
  13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;
  14. Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/uayasan;
  15. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan persyaratan Sarjana (S1), Diploma IV (D-IV) IPK minimal 2,75 dalam skala 4. Diploma III (D-III) IPK minimal 2,75 dalam skala 4.
  16. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  17. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima; dan
  18. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan, pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Ramadan untuk Wilayah Sulawesi Tenggara 21 Maret 2025
Baca Juga:  Lion Air Buka Penerbangan Kendari-Yogyakarta Tanpa Transit Mulai Juni 2025

Tata Cara Pendaftaran PPPK BNPB tahun 2022

Pengumuman dilaksanakan melalui website http://www.bnpb.go.id dan pendaftaran secara online melalui website http://sscasn.bkn.go.id

Untuk informasi selanjutnya terkait rekrutmen PPPK BNPB tahun 2022 dapat Anda unduh melalui tautan: http://bitly.ws/yer6