HaloSultra.com – Peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kini dapat memantau penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) PPPK secara online melalui platform Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).

Layanan Mola BKN ini memudahkan peserta memantau progres penetapan NIP/NI secara real-time tanpa perlu ke kantor BKN.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, penetapan NIP/NI merupakan tahap penting bagi CPNS dan PPPK.

Baca Juga:  Penduduk Sulawesi Tenggara Capai 2,83 Juta Jiwa, 13 Persen Ada di Kota Kendari

NIP diperuntukkan bagi PNS, sedangkan NI diberikan kepada PPPK sebagai identitas kepegawaian yang digunakan untuk administrasi kepegawaian dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses ini dapat dipantau secara real-time melalui Mola BKN tanpa perlu datang ke kantor BKN. Setelah proses usul NIP/NI dan dokumen lengkap, peserta akan mendapat nomor induk kepegawaiannya.

Baca Juga:  Jadwal KFC Jetliner yang Gantikan Operasional KM Tilongkabila hingga 5 Agustus 2025

Berikut cara mengecek penetapan NIP/NI melalui Mola BKN:

  1. Buka situs Mola BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.
  2. Pilih opsi ‘Cek Layanan’ dan klik ‘Penetapan NIP/NI PPPK’.
  3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha, lalu klik ‘Monitor Usulan’.
  4. Hasil status layanan akan dikirimkan ke email terdaftar di akun MyASN.

Jika sistem tidak menampilkan data, pastikan input nomor peserta benar.

Kemungkinan lainnya, NIP/NI masih dalam tahap pengusulan oleh instansi terkait.

**