Berapa Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024? Segini Nominalnya
HaloSultra.com – Pemilihan Kepala Daerah, atau yang sering disingkat sebagai Pilkada merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.
Tentunya, momentum Pilkada 2024 yang tak lama lagi digelar menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.
Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.
Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
KPU pun telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi badan Adhoc yang akan bertugas menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Berikut ini adalah besaran gaji petugas penyelenggara Pilkada 2024 sesuai dengan perannya sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp2.500.000 per bulan
- Anggota: Rp2.200.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp1.000.000 per bulan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp900.000 per bulan
- Anggota: Rp850.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan Adhoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang.
Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang. Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.
**
Tinggalkan Balasan