Kena Tilang Karena Tidak Punya SIM, Beda Dendanya dengan Tak Bawa SIM
HaloSultra.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang juga terdiri dari beberapa jenis wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan.
SIM adalah surat wajib yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor, baik sepeda motor ataupun mobil.
SIM sendiri merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada seseorang di mana ia sudah dianggap memenuhi semua persyaratan seperti sehat rohani dan jasmani, persyaratan administrasi, dan sebagainya.
Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan dalam peraturan tersebut, saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
- Surat Izin Mengemudi.
- Bukti lulus uji berkala, dan/atau.
- Tanda bukti lain yang sah
Terkait dengan Surat Izin Mengemudi banyak terjadi kasus pengendara tidak dapat menunjukan SIM kepada petugas jika ada pemeriksaan dengan alasan tertinggal di rumah.
Bahkan ada pula banyak kasus pengendara yang tidak dan belum memiliki SIM.
Maka pengendara dinyatakan melanggar Pasal 106 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan akan dikenakan sanksi.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan SIM karena alasan tertinggal akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sedangkan pada kasus pengendara tidak dan belum memiliki SIM akan dikenakan sanksi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
**
Tinggalkan Balasan