Apa Itu KTP Digital? Ini Perbedaannya dengan e-KTP
JAKARTA – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko KTP elektronik atau e-KTP karena nantinya akan diganti secara digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
KTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto, data diri ataupun QR Code.
Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP
Lantas apa perbedaan KTP Digital dengan e-KTP? Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP terletak pada QR Code yang menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam KTP Digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.
Sehingga, e-KTP seperti yang kita miliki saat ini nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, tetapi dapat disimpan di smartphone atau yang disebut e-KTP Digital.
Kelebihan KTP Digital antara lain:
- Pembuatan dan penggunaan KTP Digital lebih simpel dan lebih cepat;
- Tidak perlu dicetak menggunakan blangko dan disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di dalam smartphone;
- Tanpa perlu memfotokopi KTP untuk mengakses layanan publik;
- Terjamin keamanannya dari pemalsuan identitas kependudukan;
- Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Tinggalkan Balasan