KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 30 nama bakal calon (balon) telah menyerahkan dukungan untuk pencalonan peserta perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Namun di luar daftar tersebut, terdapat dua nama balon yang menggugat KPU Sultra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.

Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir menjelaskan keduanya menggugat tahapan penyerahan syarat dukungan pemilih.

Gugatan yang dilayangkan dua balon anggota DPD RI karena KPU Sultra mengembalikan berkas syarat dukungan.

“Yang sudah menyerahkan ada 30. Tapi ada dua yang mengajukan sengketa di Bawaslu,”kata Natsir, usai menghadiri pelantikan PPK tingkat Kota Kendari disalah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu (04/01/2023).

Baca Juga:  Dishub Baubau Imbau Pengguna Transportasi Laut Waspadai Cuaca Ekstrem

Lanjutnya, hal itu dikarenakan KPU Sultra mengembalikan berkas syarat dukungan.

“Syarat dukungan itu sebenarnya minimal dua ribu yang memiliki hak pilih dan tersebar disembilan kecamatan di wilayah Sultra. Nah dua ribu itu minimal hasil akhir yang memenuhi syarat,” tambahnya.

“Mereka bisa menyerahkan lebih dua ribu, empat ribu, namun setelah kita lakukan dua pendekatan verifikasi. Yang pertama verifikasi administrasi, untuk melihat apakah secara administratif, dukungan yang diberikan itu dalam bentum KTP cukup umur, kemudian pekerjaan yang bersangkutan itu memenuhi syarat untuk jadi pendukung, TNI/Polri, penyelenggara pemilu itu kan tidak boleh,” papar Natsir.

Baca Juga:  Solidkan Struktur, DPP PKB Sosialisasikan Hasil Muktamar 2024 dan Bimtek SMS

Kedua verifikasi faktual, artinya para pendukung tadi yang telah memberikan dukungan kepada bakal calon DPD itu akan kita jumpai, kita akan cek, apa benar yang bersangkutan itu mendukung calon sebagaimana KTP nya telah diserahkan sebagai pendukung,” pungkasnya. ***