KENDARI – Sebanyak 28 bakal calon (balon) anggota DPD RI telah menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir pendaftaran penyerahan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir menjelaskan usai menerima syarat dukungan tersebut pihaknya akan melakukan dua kali verifikasi.

Pertama, verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaian persyaratan hak pilih dengan pemilik KTP.

“Karena pendukung bakal calon tidak boleh ASN, Anggota TNI atau Polri, dan penyelenggara pemilu,” ujar Natsir, Tabu (4/1/2022).

Sementara verifikasi kedua dilalukan secara faktual.

Baca Juga:  Potensi Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diperpanjang, DPR: Tak Miliki Dasar Hukum Kuat

“Karena para pendukungan yang menyerahkan KTP ke bakal calon akan diverifikasi langsung anggota KPU di daerah,” paparnya.

Natsir menandaskan, dari total jumlah bakal calon yang mendaftar itu, terdapat 7 nama yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas waktu ditentukan.

Berikut ini nama balon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sultra:

  1. Mz Amirul Tamim
  2. Wa Ode Rabiah Al Adawiah Ridwan
  3. Muhlis
  4. Al Maghfirah Sapri
  5. M. Tasmin Latif
  6. Mansyur
  7. Dewa Putu Ardika Seputra
  8. Yurisman Star
  9. Tony Akbar Hasibuan
  10. Abd Rasyid Syawal
  11. Andi Nirwana Sebbu
  12. Andi Sahibuddin
  13. Wa Ode Hamsinah Bolu
  14. Amnaeni Dg Tabaji
  15. Leni Andriani
  16. Masmur
  17. M. Aris Achmad
  18. Ratna Lada
  19. Sarifudin
  20. Abd Jalil
  21. La Ode Umar Bonte
  22. Misbahuddin
  23. Muirun Awi
  24. Dirman Alamsyah Masyur
  25. Muh Saleh Haming
  26. Musshadadd
  27. Sawaluddin
  28. Fatmayani Harli Tombili
Baca Juga:  Daftar 17 Kepala Daerah di Sultra yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

Adapun bakal calon yang tidak menyerahkan dukungan sampai batas waktu berakhir adalah sebagai berikut:

  1. Abd Muis Maskur
  2. Suharman
  3. Ahyar
  4. La Ode Yusri
  5. Dewi Sartika
  6. Muh Sabri Manomang
  7. Yusran Silondae