KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat 28 bakal calon (balon) anggota DPD RI telah menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir pendaftaran penyerahan dukungan pada Kamis (29/12) malam pukul 23.59 WITA.

Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir menjelaskan dari tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 untuk pencalonan anggota DPD dapil Sultra terdapat 38 nama yang membuka dan membuat akun aplikasi Akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD RI untuk mendaftar.

“Tapi yang sudah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih dan diakses ke akun SILON 28 bakal calon,” ujar Natsir, Rabu (04/1/2023).

Baca Juga:  DKPP Tetap Periksa Anggota Bawaslu Konawe Meski Aduan Dicabut, Ini Alasannya

Diketahui, syarat dukungan minimal untuk bakal calon DPD RI yaitu 2.000 KTP yang tersebar di minimal 9 kabupaten/kota.

Selain itu, syarat dukungan pemilih tersebut harus diupload ke akun SILON DPD RI hingga 29 Desember 2022.

“Jadi bakal calon harus mengupload bukti dukungan berupa KTP minimal 2.000 dukungan atau bisa lebih tetapi tersebar di 17 daerah,” timpal Natsir.

Nantinya syarat dukungan tersebut akan dilakukan dua kali verifikasi.

Baca Juga:  Herry Asiku Dinilai Layak Lanjutkan Kepemimpinan DPD Golkar Sultra

Pertama, verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaian persyaratan hak pilih dengan pemilik KTP.

“Karena pendukung bakal calon tidak boleh ASN, Anggota TNI atau Polri, dan penyelenggara pemilu,” ujar Natsir.

Sementara verifikasi kedua dilalukan secara faktual.

“Karena para pendukungan yang menyerahkan KTP ke bakal calon akan diverifikasi langsung anggota KPU di daerah,” paparnya.

Natsir menandaskan, dari total jumlah bakal calon yang mendaftar, terdapat 7 nama yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas waktu ditentukan. **