JAKARTA – Proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah selesai dan hasilnya telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang pengumuman hasil verifikasi administrasi yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Secara keseluruhan, terdapat 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga:  DKPP Tetap Periksa Anggota Bawaslu Konawe Meski Aduan Dicabut, Ini Alasannya

Berikut 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh
  18. Partai Ummat
Baca Juga:  Gugatannya Ditolak MK, Yudhianto Mahardika Sampaikan Selamat untuk Siska-Sudirman

Sebelumnya, verifikasi administrasi ini diikuti oleh 24 partai politik yang berkas pendaftarannya ke KPU RI dinyatakan lengkap.

Dengan hasil ini berarti ada 6 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gugur. **