KPU Sultra Terus Mematangkan Persiapan Pemilu 2024
KENDARI – Setelah dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Juni lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan persiapan Pemilu 2024, dengan agenda verifikasi partai politik (Parpol).
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengungkapkan, dari 40 parpol yang mendaftar, kini yang dinyatakan lolos dalam tahapan pendaftaran yaitu 24 Partai, yakni tengah menjalani tahapan verifikasi berkas administrasi. Sedangkan 16 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran.
“Bagi parpol yang gagal dalam tahapan pendaftaran dapat melakukan upaya hukum ke Bawaslu RI,” ujar Abdul Natsir.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi berkas administrasi terhadap ke 24 parpol yang lolos, dan telah menuntaskan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi terkait identifikasi potensi ganda anggota partai, pekerjaan dan usia.
“Hasilnya telah kami kirim tanggal 11 September lalu melalui aplikasi Sipol. Terkait temuan Partai mana saja yang teridentifikasi melanggar merupakan hak domain KPU pusat yang akan mengumumkannya. Kecuali verifikasi faktual terkait kepengurusan Partai yang harus memenuhi syarat seperseribu, keterwakilan perempuan 30 persen dan verifikasi kantor, hal itu diumumkan oleh KPU provinsi. Proses verifikasinya masih berjalan,” jelasnya.
Natsir juga menyebutkan, dalam PKPU penetapan parpol peserta Pemilu 2024 akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang
“Dan berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam PKPU, pengumuman penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dijadwalkan tanggal 14 Desember 2022,” ungkapnya.
Abdul Natsir menjelaskan, dalam verifikasi ini, salah satu yang dijaring yakni potensi anggota ganda, lalu dari sisi pekerjaan misalnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang seperti berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan ataupun pejabat lainnya yang ditentukan berdasarkan regulasi.
“Dari aspek usia anggota parpol juga akan ditinjau, yakni tidak bisa seorang yang berumur dibawah 17 tahun masuk sebagai anggota partai,” bebernya.
Selain itu, kata dia, parpol mesti memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi. Artinya di setiap provinsi wajib ada. Lalu tersebar minimal 75 persen di kabupaten dan kota. Kemudian tersebar 50 persen di lingkup Kecamatan. Memiliki kantor yang bersifat tetap atau boleh disewa dengan catatan terdapat bukti sewa sampai waktu pemilu selesai.
“Juga menyerahkan daftar keanggotaan parpol. Syaratnya seper 1000 dari jumlah penduduk Kabupaten dan Kota setempat. Misal penduduk kota Kendari 1000 jiwa, maka harus memiliki anggota minimal 100 orang,” ungkapnya.
Abdul Natsir menerangkan, sementara verifikasi faktual, yakni mengecek KTP anggota partai bersangkutan. Apakah benar berada di tempat yang tertulis dalam KTP dan apakah benar sebagai anggota partai bersangkutan. Ini disebut verifikasi faktual. Kemudian nanti parpol mendaftar ke KPU RI saat terbukanya pendaftaran.bYang paling penting pula mesti ada keterwakilan perempuan 30 persen. Hal ini merujuk pada amanah UU nomor pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Dan diharapkan kepada partai antara pusat dan daerah konsisten minimal 30 persen keterwakilan perempuan,” ucapnya.
Abdul Natsir menambahkan, setelah digelar verifikasi terhadap keanggotan partai politik, nanti akan diturunkan dalam bentuk sampel untuk dilakukan verifikasi faktual. Untuk memastikan apakah bersangkutan benar adalah anggota partai politik atau bukan. Akan ditemui langsung yang bersangkutan di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Ketika ditemukan kegandaan keanggotaan misalnya terdapat satu orang terdaftar di dua partai, maka akan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Jika bersangkutan mengaku hanya anggota partai politik A, maka nanti harus mengisi lembar form berisi pernyataan bahwa dia hanya menjadi anggota partai politik A lalu disahkan menjadi anggota partai politik bersangkutan,” pungkasnya. **
Tinggalkan Balasan