JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Menurut Bob Hasan, makna partisipasi publik tersebut harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” kata Bob di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  DPR RI Desak Pemenuhan Kewajiban Fiskal serta Tanggungjawab Lingkungan dari PT VDNI dan PT OSS

Disebutkan Bob, Baleg DPR menargetkan RUU Perampasan Aset tersebut dapat dirampung pada tahun 2025 ini.

Bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.

RUU tersebut akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Menurut dia, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya.

Baca Juga:  Musda XI Golkar Sultra Siap Digelar, Bahlil akan Hadir Langsung

Bob Hasan mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” katanya.

 

**