Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan Masa Tenang
JAKARTA – Tinggal menghitung hari, gelaran kontestasi pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Pasalnya, tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI saat ini sedang mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut bahwa salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait hal itu, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.
“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK),” kata Bagja dalam Konferensi Nasional Indonesia Memilih Mewujudkan Pemilu Demokratis dan Berkualitas, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Minggu, (4/2/2024).
Pasalnya, penertiban APK masuk ranah Bawaslu, namun tidak semua hal dapat Bawaslu tangani sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat. Misalnya, penertiban APK di lahan milik pemda/pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.
“Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” jelas Bagja.
Strategi pengawasan di masa tenang lainnya ucap Bagja, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya.
“Masa tenang dalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” tandasnya.
**
Tinggalkan Balasan