JAKARTA – Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Tugas KPPS adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS.

Seiring dengan hal itu, banyak pertanyaan terkait kapan pencairan atau besaran gaji KPPS yang bertugas di Pemilu 2024.

Untuk diketahui besaran nominal gaji KPPS dibedakan berdasarkan posisi yang diembannya.

Besaran gaji KPPS pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dari besaran gaji yang diterima KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga:  Elektabilitas Parpol di Sultra, Partai Gerindra Tertinggi Kemudian Golkar dan PDI Perjuangan

Dikutip dari laman resmi KPU RI, rincian nominal gaji KPPS yakni:

  • Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000

Dan KPPS pada Pemilu 2024 ini mulai bertugas sejak 25 Januari 2024 hingga 9 hari setelah Pemilu diadakan atau pada 23 Februari 2024.

Kapan Gaji KPPS 2024 Cair?

Aturan teknis besaran nominal dan jadwal pencairan gaji KPPS diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 472 Tahun 2022.

Dalam Keputusan KPU RI Nomor 472 Tahun 2022 tersebut, diatur sejumlah teknis nominal hingga jadwal pencairan gaji bagi badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS.

Baca Juga:  Jadwal Musda XI Golkar Sultra Belum Pasti, Tunggu Lampu Hijau DPP

Disebutkan pencairan gaji KPPS baik ketua KPPS maupun anggota KPPS dibayarkan setelah masa tugas KPPS berakhir.

“Pemberian Honorarium Pokja ini hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024,” bunyi Keputusan KPU RI Nomor 472 Tahun 2022 itu.

Dilansir dari laman Pemerintahan Kota Kotamobagu Desa Bungko, gaji KPPS akan cairkan paling cepat pada 25 Februari 2024.

**